Putusan PN SEMARANG Nomor 792/Pid.Sus/2018/PN.Smg |
|
Nomor | 792/Pid.Sus/2018/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | ITE |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Widodo |
Hakim Anggota | Ch Retno Damayanti, Joko Saptono |
Panitera | Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa terdakwa SUPRAYITNO bin HARJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informassi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua.) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 bila tidak dibayar didganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah print out screen capture tampilan profil akun facebook Supra Yitnof alamat url : https://www.facebook.com/ supra.yitnof.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 12 Maret 2017.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook SupraYitnof pada tanggal 21 Maret 2017.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 18 Juli 2017.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 26 Juli 2017.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 4 Oktober 2017 dengan alamat url : https://www.facebook.com/ groups/ spiritual. indonesia/ permalink/1611276908921827/.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 7 April 2018 dengan alamat url : https://www.facebook.com/ supra.yitnof /posts/ 574335849597390.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 7 April 2018 dengan alamat url : https://www.facebook.com/supra.yitnof /posts/574470826250559.- 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 28 April 2018 dengan alamat url : https://www.facebook.com/supra.yitnof /posts/587761438254831, - 1 (satu) buah print out screen capture tampilan postingan akun facebook Supra Yitnof pada tanggal 14 Mei 2018, tetap dalam berkas perkara..- 1 (satu) buah HP merk Samsung J.2 Prime warna silver dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 792/Pid.Sus/2018/PN.Smg
Statistik613391