- Menyatakan terdakwa SOPHA MARWA Als OPHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?
- Menghukum Ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka terdakwa dipenjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih transparan dengan berat 0,43 (Nol koma empat puluh tiga gram);
- 1 (satu) buah plastic klip putih transparan;
- 1 (satu) bungkus plastic putih klip transparan;
- 1 (satu) buah korek api gas yang telah dirakit dengan aluminium poil;
- 1 (satu) buah pipet plastic warna putih garis biru yang sudah di runcingkan menyerupai sekop untuk menyekop sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca putih bening untuk tempat sabu yang akan dipakai / dibakar;
- 1 (satu) buah piept plastic putih yang disambungkan dengan pipet plastic putih garis merah yang berisikan jarum;
- 1 (satu) buah katembat untuk membersihkan pipet kaca tempat sabu;
- 1 (satu) buah tiimbangan elektrik;
- Uang sebesar Rp 695.000,- (enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang dari penjualan sabu;
- Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN MATARAM Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Motur Panjaitan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A Putu Ngr Rajendra..br Hakim Anggota Gede Sunarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Statistik120