Putusan PN PARIAMAN Nomor 31/Pdt.G/2013/PN.PMN |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2013/PN.PMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Jon Effreddi |
Hakim Anggota | - Rahmat Aries Sb, - Ari Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSESPSI:- Menolak Eksespsi Para Tergugat A untuk seluruhnya.DALAM POKOK ERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan pembelian dari Muhammad Ali (alm) bersama-sama dengan Hj. Taerah (almh), Noni (almh), dan Syamsiar (almh) yang dahulunya dibeli dari si Taib Glr Bagindo dan si Badriah, sesuai dengan surat jual beli Tanggal 13 April 1930;3. Menyatakan orang tua Penggugat yang bernama Bagindo Amin Duya adalah merupakan bersaudara kandung masing-masing dari 1. Muhammad Ali, 2. Bagindo Taharuddin Duya dan 3. Bagindo Nurdin Duya yang merupakan anak kandung dari alm. H. Burhanuddin Duya dalam perkawinannya dengan isterinya bernama almh. Hj. Tawariah kesemuanya telah meninggal dunia;4. Menyatakan Penggugat adalah anak kandung satu-satunya dari Bagindo Amin Duya dalam perkawinannya dengan orang tua perempuan Penggugat bernama Rosna (almh);5. Menyatakan adanya hak bahagian dari alm. Muhammad Ali atas tanah objek perkara yang telah dibeli oleh Muhammad Ali bersama-sama dengan pembeli yang lain yang bernama H. Taerah, Noni dan Syamsiar semuanya telah meninggal dunia sesuai dengan surat jual beli tanggal 13 April 1930, dimana alm. Muhammad Ali adalah merupakan saudara kandung dari orang tua Penggugat bernama Bagindo Amin Duya bersama-sama dengan saudara kandungnya yang lain masing-masing bernama alm. Bagindo Taharuddin Duya dan Alm. Bagindo Nurdin Duya;6. Menyatakan hak bahagian dari Muhammad Ali atas tanah terperkara adalah merupakan harta bawaan dari alm. Muhammad Ali dimana orang tua Penggugat (Bagindo Amin Duya) bersama-sama dengan saudara kandungnya yang lain masing-masing bernama Bagindo Taharuddin Duya dan Bagindo Nurdin Duya berhak atas bahagian dari Muhammad Ali tersebut;7. Menyatakan dengan telah meninggalnya orang tua Penggugat yang bernama Bagindo Amin Duya, Bagindo Taharuddin Duya dan Bagindo Nurdin Duya maka secara hukum yang berhak atas bahagiaan alm. Muhammad Ali terhadap objek perkara adalah penggugat sebagai ahli waris/anak kandung dari orang tua laki-lakinya bernama Bagindo Amin Duya dalam perkawinannya dengan orang tua perempuannya bernama Rosna, bersama-sama dengan waris saudara kandung dari orang tua penggugat yaitu waris masing-masing ahli waris/anak dari alm. Bagindo Taharuddin Duya dan Bagindo Nurdin Duya sedangkan hak bahagian yang lain atas tanah terperkara merupakan hak dari ahli waris/anak masing-masing dari ahli waris/anak dari almh. Noni dan Almh. Syamssiar sedangkan H. Taerah tidak mempunyai turunan sama sekali;8. Menyatakan perbuatan para tergugat yang mensertifikatkan objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad);9. Menyatakan Sertifikat HM No.360 Tahun 2013 adalah lumpuh dan tidak berharga;10. Menghukum Para tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak milik dan hak milik orang lain yang ada diatasnya, setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat secara aman bila engkar dengan bantuan Polri/TNI;11. Menghukum Para tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)12. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 750 PK/Pdt/2017
Kasasi : 102 K/Pdt/2015
Pertama : 31/Pdt.G/2013/PN.PMN
Banding : 113/PDT/2014/PT PDG.
Statistik634