- Menolak Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan sengketa tersebut diatas adalah merupakan harta peninggalan ayah Penggugat bernama Sagena Bin Hanaping (almarhum), yang berhak diwarisi kepada isteri dan para ahli warisnya termasuk Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk peralihan atau perikatan dan penerbitan surat terkait tanah perumahan sengketa yang merugikan penggugat adalah tidak mengikat, karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat tersebut diatas, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada para tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah perumahan sengketa, kemudian menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.826.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Pkj |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2017/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Pramono, Br Hakim Anggota Iustika Puspa Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2850 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 661 PK/Pdt/2021
Pertama : 21/Pdt.G/2017/PN.Pkj
Statistik11125