Putusan PTA MEDAN Nomor 86/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Yazid Bustami Dalimunthe, H. Chazim Maksalina |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 1694/Pdt.G/2016/PA-Lpk. Tanggal 11 Juli 2017 Masehi. Bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1438 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :I. Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi adalah sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah kosong seluas 400 M persegi, terletak di Gang Setia, Dusun IV, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Gg.Setia 10 M; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ustad Saat 10 M; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lina 40 M; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Buntu 40 M;2.2. Satu unit bangunan rumah model ruko permanen seluas 120 M persegi, dilengkapi dengan aliran listrik, air PDAM, lantai keramik, yang berdiri di atas tanah orang tua Penggugat, terletak di Jalan/Gg. Setia, Dusun IV, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Wisnu 6 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan/Gang Setia 6 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jaya Water 20 M;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rika 20 M;2.3. Dua unit rumah model ruko permanen berdampingan di atas tanah seluas 264 M persegi, dilengkapi dengan aliran listrik, air PDAM, lantai keramik, terletak di Jl. Utama, No. 41, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abi 8 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Utama 8 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yakub 33 M;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tek Hua 33 M;2.4. Satu unit bangunan rumah permanen model ruko seluas 48 M2, dilengkapi dengan aliran listrik, air PDAM, lantai keramik, atap seng, dengan keadaan lantai 1 berupa ruangan toko Handphone Zeze ditambah bangunan yang melekat di belakangnya berupa dapur dan kamar mandi, dan kios yang disewakan untuk usaha parfum, dan lantai 2 berupa ruangan keluarga, 1 kamar tidur dan 1 kamar mandi yang terletak di Jl. Utama, No. 60, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Utama 8 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PJKA 0 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PJKA 12 M;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ratna 12 M;2.5. Satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2009, warna merah, BK 2831 AJ, An. Penggugat konvensi;2.6. Satu set steling pakaian terbuat dari kaca rangka kayu, dan satu set steling Hp rangka kaca dan aluminium; 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat konvensi dan 1/2 (seperdua) bagian selebihnya untuk Tergugat konvensi; 4. Menghukum Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 di atas;5. Tidak menerima gugatan Penggugat konvensi selainnya (Niet Onvankelijk Verklaard);II. Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi adalah: 2.1. Dua unit Kulkas terdiri dari satu unit merek Polytron 1 (satu) pintu, dan satu unit merek Samsung 2 (dua) pintu; 2.2. Satu set perangkat karaoke lengkap; 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas adalah 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat rekonvensi dan 1/2 (seperdua) bagian selebihnya untuk Tergugat rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 di atas;5. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tenggang renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.971.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat/Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 244 K/Ag/2018
Lainnya : 1694/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Statistik5013