- Menyatakan Tuntutan Provisi PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijverklaard) ;
- Menolak Eksepsi Para TERGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tuntutan Provisi Para PENGGUGAT Rekonvensi/ Para TERGUGAT Dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijverklaard );
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan Sah dan mempunyai Kekuatan Hukum mengikat Surat Perjanjian Sewa-menyewa Pemanfaatan Lahan antara Kedua belah Pihak :
- Nomor SPRJ-194.E/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011
- Nomor SPRJ-194.F/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011
- Nomor SPRJ-194.G/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011
- Menyatakan masa sewa atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas 13.270 M2 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Jalan Gabion, Desa/Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara yang rincian luasnya sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor SPRJ-194.F/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 dan Surat Perjanjian Nomor SPRJ-194.G/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 telah berakhir waktunya terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015 ;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan Hukum mengikat untuk Kedua belah Pihak mengenai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Nomor KEP-063/ PERINDO /DIR.A/ III/ 2016 tanggal 22 Maret 2016 dan menyatakan Surat Perjanjian Nomor SPRJ-194.F /PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 Jo. Perjanjian Tambahan (Addendum) Nomor SPRJ ? 002/ PERINDO ? ADD/ KC ? BLW/ II/ 2013 tanggal 15 Februari 2013 dan Surat Perjanjian Nomor SPRJ-194.G/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011, antara kedua belah pihak telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2015 dan sejak saat itu pula sudah tidak ada lagi hubungan Hukum Keperdataan antara TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Konvensi dengan Para PENGGUGAT Rekonvensi/ Para TERGUGAT Dalam Konvensi ;
- Menyatakan menurut Hukum TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para PENGGUGAT Rekonvensi/ Para TERGUGAT Dalam Konvensi karena 2 (dua) bidang lahan tanah dengan luas 13.270 M2 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Jalan Gabion, Desa/ Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara. telah habis waktu sewanya pada tanggal 31 Desember 2015, seharusnya sejak tanggal 01 Januari 2016 2 (dua) bidang tanah dengan luas 13.270 M2 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) diserahkan kembali kepada PENGGUGAT - II Rekonvensi/ TERGUGAT - II Dalam Konvesi, namun hingga sekarang 2 (dua) bidang tanah tersebut masih dikuasai oleh TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi tanpa alas hak yang sah ;
- Menghukum TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi untuk mengosongkan 2 (dua) bidang tanah seluas 13.270 M2 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) sesuai Perjanjian Sewa-menyewa Pemanfaatan Lahan Nomor SPRJ-194.F/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011,Jo Perjanjian Tambahan (Addendum) Nomor SPRJ ? 002/ PERINDO ? ADD/ KC ? BLW/ II/ 2013 tanggal 15 Februari 2013 dan Surat Perjanjian Nomor SPRJ-194.G/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang telah berakhir waktu sewanya terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015, antara Kedua belah Pihak. Untuk diserahkan kembali kepada PENGGUGAT - II Rekonvensi/ TERGUGAT II Dalam Konvensi tanpa beban apapun ;
- Menghukum TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi untuk segera membayar sejumlah uang sebagai Biaya Pemakaian atau Penggunaan Lahan secara alas hak yang sah atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas 13.270 M2 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) sesuai Surat Perjanjian Nomor SPRJ-194.F/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 dan Surat Perjanjian Nomor SPRJ-194.G/ PPPS/ KC-BLW/ VIII/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011, yang habis waktunya sejak tanggal 31 Desember 2015, terletak di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Jalan Gabion, Desa/ Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara yang perhitungan besaran Ganti Rugi tersebut dinilai dari Tarif sewa selama TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Dalam Konvensi mengusai kedua lahan tanah seluas. 13.270 M2 tersebut, yakni sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai Gugatan Rekonvensi a quo diajukan pada tanggal 17 Mei 2017, sebesar Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT - II Rekonvensi/ TERGUGAT - II Dalam Konvensi secara Tunai dan tanpa beban apapun;
- Menghukum TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Konvensi untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap ;
- Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan untuk selebihnya ;
- Menghukum PENGGUGAT Konvensi/ TERGUGAT Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 1.820.000, - (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 258/Pdt.G/2017/PN MDN |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2017/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erintuah Damanik, Br Hakim Anggota Johny Jonggi H. Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : DALAM KONVENSI Dan REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.G/2017/PN_MDN.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.G/2017/PN_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pdt.G/2017/PN MDN
Statistik5728