- Menyatakan Terdakwa JOHAN DISASTRA Alias JOHAN Bin BASIMAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Penipuan yang dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu Pick UP Grand Max warna silver metalik, Nomor Polisi BH 8516 RA, Nomor rangka : MHKP3CA1JHK148795, Nomor mesin : 3SZDGJ5841, tahun 2017.
- 8 (delapan) derigen warna biru isi 20 (dua puluh) liter yang berisikan minyak goreng.
- Uang sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar, pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar
- 28 (dua puluh delapan) derigen warna biru isi 20 (dua puluh) liter isi tidak ada.
- 1 (satu) ember besar dengan tutup warna abu-abu isi 40 (empat puluh) liter.
- 1 (satu) derigen kecil isi minyak goreng.
- 1 (satu) corong minyak goreng.
- 3 (tiga) buah karet berbentuk lingkaran warna hitam.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 25/Pid.B/2019/PN Spn |
|
Nomor | 25/Pid.B/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA FEBRIANSYAH Alias IPUNG Alias ANDRE Bin MUHAMMAD NURDIN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2019/PN Spn
Statistik580