- 10 (sepuluh) paket kecil yang berisikan sabu dengan berat 1,7 gram;
- Uang tunai sebesar Rp.120.000.-;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 7/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Muhammad Kasim |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Fahrul Ridha als Dek Da Bin Zainuddin S dan Terdakwa II Mirza als Parcok Bin Musa Effendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,-(dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2018, oleh M. Yusuf.,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Sulaiman M, SH.,MH., dan Muhammad Kasim, SH,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh Derty Puspita Sari Beda, SH., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Sulaiman M, S.H., M.H. M. Yusuf, S.H., M.H, Muhammad Kasim, S.H., Panitera Pengganti, Zainal Abidin |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2018/PN Lsm
Statistik770