Putusan PN MANADO Nomor 278/Pdt.G/2014/PN Mnd |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2014/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATAWARISKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uli Purnama |
Hakim Anggota | Arkanu, Djainuddin Karanggusi |
Panitera | - Detje Wior |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOK :Dalam Provisi : Menolak Provisi Para Penggugat ; Dalam Eksepsi :Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat 1, Penggugat 2, Penggugat 3 dan Penggugat 4 atau para Penggugat dan Tergugat I, adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SAUL JACOB dan Almarhumah EMMA PINONTOAN serta ahli waris pengganti dari Almarhum ISMAIL TODAR dan Almarhumah CATERINA JACOB dan berhak untuk mewarisi harta peninggalan dari Almarhum SAUL JACOB dan Almarhumah EMMA PINONTOAN berupa : 2 (dua) bidang tanah Pasini/Kebun, tanah bekas Milik Adat yang terletak ditempat bernama Kebun Rok ??? Rok, dalam garis Kepolisian Negeri Tikala, sekarang Kelurahan Pal IV Lingkungan V, Kecamatan Tikala, Kota Manado (dahulu Kelurahan Tikala Baru Lingkungan VI, Kecamatan Tikala, Kota Manado), dengan batas-batas : 1. Utara : Kel. PINONTOAN WOWOR/Kel. RUNTURAMBI P;Timur : Kel. LAKI ANDORTOMO (NYONG);Selatan : SINTJE A. LANTANG (Kel. BOLANG);Barat : Kel. JACOB KAMBEY (Kel.MANDAGI);2. Utara : Kel. RUNTURAMBI PINONTOAN;Timur : LEOPOLD JACOB (Kel. MANDAGI);Selatan : ALBERT JACOB/BUDIMAN JACOB (Kel.TONG LILIR);Barat : Kel. KORANTUNG SIGAR / ADRI PINONTOAN;3. Menyatakan menurut hukum tanah sengketa tersebut pada petitum angka 2 diatas adalah harta warisan / harta peninggalan (budel) dari Almarhum SAUL JACOB dan Almarhumah EMMA PINONTOAN yang belum dibagi waris antara para Penggugat dengan Tergugat I dan belum diadakan pengukuran sehingga belum tercatat dalam Buku Register Tanah Kelurahan Tikala Baru, sekarang menjadi Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado;4. Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Almarhumah EMMA PINONTOAN (Nenek Penggugat 1, 2, 3/Ibu dari Penggugat 4 dan Tergugat I) dengan Tergugat I semasa hidupnya pada tahun 1979 atas sebagian tanah sengketa yang belum jelas luas dan batas-batasnya karena belum diukur serta belum dilaksanakan Pembagian Waris antara Almarhumah EMMA PINONTOAN semasa hidupnya dengan Ibu kandung dari Penggugat 1, 2, 3 (Almarhumah MARIE JACOB) semasa dan Penggugat 4 serta Tergugat I selaku ahli waris yang sah dari Almarhum SAUL PINONTOAN;5. Menyatakan batal demi hukum GAMBAR SITUASI TANAH/KEBUN SENGKETA A.N. : E. DIMPUDUS JACOB tanggal 4 April 2006 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat III selaku Pengukur Tanah Kelurahan Paal IV dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu NOLDY RUMAMBI dan BOY KASEGER yang diketahui oleh Tergugat II mantan Lurah Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado;6. Menyatakan batal demi hukum Konversi untuk permohonan penerbitan sertifikat atas tanah sengketa tersebut yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat IV sebagai Lurah Paal IV, Kecamatan Tikala Kota Manado pada saat ini unutk diajukan kepada Tergugat V untuk proses penerbitan Sertifikat ;7. Menyatakan batal demi hukum pengikatan jual beli atas tanah sengketa yang belum dibagi waris antara para Penggugat dan Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat VI dihadapan Tergugat VII;8. Menyatakan batal demi hukum segala bentuk surat-surat apapun baik yang sudah dikeluarkan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII menyangkut 2 (dua) bidang tanah sengketa sebagaimana terurai dalam petitum angka 2, 3 halaman 10. 11 untuk kepentingan perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan Tergugat VI selanjutnya mengenai Sertifikat Hak Milik No. 00380/Kel. Paal IV a.n. ANGGANITJE JACOB (Tergugat I) yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Tergugat V dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat VI, atau siapa saja yang mendapat hak dari padannya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat untuk dikembalikan kedalam harta warisan/harta peninggalan (budel) yang belum dibagi waris, kemudian dilakukan pembagian waris diantara para Penggugat dengan Tergugat I sesuai hak waris masing-masing yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Hukum Waris dan Hukum Adat yang berlaku ditanah Minahasa), dengan perincian pembagian warisan dari 2 (dua) bidang tanah sengketa dibagi menjadi 4 bagian yaitu : 1. Untuk Almarhumah EMMA PINONTOAN, isteri dari Almarhum SAUL JACOB, 2. Untuk Almarhumah MARIE JACOB/anak sulung dari Almarhum SAUL JACOB Almarhrumah EMMA PINONTOAN/Ibu kandung dari Penggugat 1,2 dan 3);3. Untuk BERNHARD JACOB (Penggugat 4)/anak kedua dari Almarhum SAUL JACOB dan Almarhumah EMMA PINONTOAN;4. Untuk ANGGANITJE JACOB (Tergugat I)/anak bungsu dari dari Almarhum SAUL JACOB dan Almarhumah EMMA PINONTOAN;Bahwa oleh karena Nenek Penggugat 1, 2 dan 3 dan Ibu kandung Penggugat 4 dan Tergugat I telah meninggal dunia, maka hak bagiannya tersebut diatas dibagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian untuk almarhum MARIE JACOB/anak sulung dari Alm. SAUL JACOB dan Alm. EMMA PINONTOAN/ibu kandung Penggugat 1, 2 dan 3, untuk BERNHARD JACOB/anak kedua dari Alm. SAUL JACOB dan Alm. EMMA PINONTOAN (Penggugat 4) dan ANGGANITJE/anak bungsu dari Alm. SAUL JACOB dan Alm. EMMA PINONTOAN (Tergugat I) ; Jika Tergugat I dan Tergugat VI tidak mau menyerahkan tanah sengketa tersebut dengan sukarela, para Penggugat mohon Pengadilan Negeri Manado dengan bantuan Aparat Kepolisian dan sebagainya berkenan melaksanakan Eksekusi Pembagian Warisan tersebut pada petitum angka 10 diatas dan hasilnya dapat dinikmati dengan bebas dan aman oleh para Penggugat; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.831.000,- (Satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).; DALAM PERKARA INTERVENSI :1. Menolak gugatan Intervensi seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar perkara sejumlah nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3217 K/Pdt/2016
Pertama : 278/Pdt.G/2014/PN Mnd
Statistik195122