- Menyatakan Terdakwa MAXIMUS ELU BOBO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MAXIMUS ELU BOBO , dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAXIMUS ELU BOBO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa MAXIMUS ELU BOBO sebesar Rp.72.374.020,81 (Tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah koma delapan puluh satu sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Desa Manamas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Desa Manamas Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Badan (BUMDES)
- Peraturan Desa Manamas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Peraturan Desa Manamas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
- Dokumen Pengadaan Barang/jasa dan Kontrak Kerja 2017 Jenis Kegiatan Peningkatan Jaringan Pipa Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dengan Nama Suppliyer CV.CIVILYA.JR
- Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap I Instalasi Jaringan Perpipaan Pagu Dana Rp. 55.000.000 Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2017
- Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap II Instalasi Jaringan Perpipaan 7 Bangunan Pelengkap dengan Pagu Dana Rp 122.000.000 Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Dengan Nama Suppliyer CV. CIVILYA.JR
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2017 (TAHAP I) Tahun angggaran 2017
- Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I (60%) Tahun 2017
- Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun 2017
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) tahun 2018 Triwulan I Tahun 2018 Sebesar Rp. 193.266.600 (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah) Tahun angggaran 2018
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Taun 2018 Triwulan II Tahun 2018 Sebesar Rp. 386.533.200 (Tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) Tahun anggaran 2018
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa (DD) Taun 2018 Triwulan III Tahun 2018 Sebesar Rp. 386.533.200 (Tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) Tahun angggaran 2018
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2018 Tahap I Tahun anggaran 2018
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2018 Tahap II Tahun anggaran 2018
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2018 Tahap III Tahun anggaran 2018
- Surat Permohonan Permintaan (SPP) SILPA Dana
Desa (DD) Tahun 2018 - Buku Tabungan BRI Nomor 4053712 dengan Nomor Rekening 4667-01-005642-53-8 dengan A.N Dana Desa Manamas
- Surat Perjanjian Pengadaan Barang (KONTRAK) No; 02/SPPB/CV.SR/II/2018 Antara Kepala Desa Manamas dengan CV. SUMBER REJEKI
- Surat pemberitahuan Nomor: BPD/Ds.Mns/14/IV/2018 perihakl penyampaian untuk melaporkan Laporan Pertanggungjawaban ADD/DD TA. 2017 kepada Badang Permusyawaratan Desa (BPD).
- Buku Catatan Leo Agung Elu (Ketua TPK) bukti Penyerahan/ Penerimaan
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES Tahun 2017
- Dokumen pengadaan barang/jasa dan Kontrak Kerja 2017
- Dokumen Pengadaan barang/jasa dan Kontrak kerja 2017 jenis kegiatan pembangunan sumur bor 1 unit dan bak Reservoir 1 unit
- Dokumen Pengadaan barang/jasa dan Kontrak Kerja Tahun 2017 jenis kegiatan Peningkatan jaringan pipa
- Laporan penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2017 pembangunan gedung Posyandu pagu dana Rp.68.229.682,85
- Laporan penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2017 Pembangunan sumur bor pagu dana Rp.85.000.000,-
- 4 (empat) jilid Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa Tahun 2018.
- Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas putusan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Statistik13580