Putusan PT SEMARANG Nomor 31/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 31/Pdt/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARISAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Sularso, Suparno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding ; ---------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 1 Agustus 2012, Nomor : 81/Pdt.G/2011/PN. Pkl. yang dimohokan banding tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------2. Menyatakan Surat Keterangan Waris, sebagaimana Surat Keterangan Waris dengan Akte No. 5/1993, tertanggal 31 Agustus 1993, yang dibuat dihadapan Notaris Ida Yulia Go, SH adalah sah dan memiliki kekuatan Hukum ; ----------3. Menyatakan bagian harta warisan masing-masing Ahli Waris alm. Djohan SP sesuai dengan Surat Keterangan Waris dengan Akte No. 5/1993, tertanggal 31 Agustus 1993, adalah sebagai berikut :; ------------------------------------------I. Janda nyonya Krisfin, dahulu bernama Liem Swie Eng Nio, menurut Hukum Perkawinan untuk ( setengah ) bagian dan berdasarkan Hukum Waris untuk 1/6 ( seperenam ) bagian, dari setengah bagian lainnya atau semua untuk 2/3 ( dua pertiga ) bagian ; -----------------------------------------II. Untuk anak ? anaknya : ------------------------------------------------------------1. Nyonya Insinyur Yuliawati Sotya Putra, dahulu bernama Souw Sian Dee Juliawati adalah seperenam ( 1/6 ) bagian ; ---------------------------2. Tuan Jani Sotya Putra, dahulu bernama Souw Jani Santoso Juwono adalah seperenam ( 1/6 ) bagian ; --------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan persetujuannya dan penandatangan Akta Jual Beli atas harta warisan Alm Djohan SP berupa sebidang tanah dan bangunan di Kepatian Wiradesa, sebagaimana SHM No. 19 / Kepatian a.n Djohan SP, dan sebidang tanah dan bangunan di Poncol Jl. Terate Pekalongan, sebagaimana SHM No. 17 / Poncol a.n Krisfin, SHM No. 44/Poncol a.n Krisfin, serta sebidang tanah dan bangunan di Jl. Seruni No. 50 Pekalongan, sebagaimana SHM No. 26/Poncol a.n Djohan SP, dan SHM No. 27/Poncol a.n. Djohan SP ; -------------------------------------------------------------5. menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat / Pembanding sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan Tergugat / Terbanding melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sebagaimana diktum putusan pada Nomor : 4 yang perhitungannya berlaku setelah tenggang waktu teguran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -----------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat / Pembanding yang selebihnya ; -------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 31/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2916 K/Pdt/2013
Pertama : 81/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Banding : 31/Pdt/2013/PT.Smg
Statistik17786