Putusan PN BANDUNG Nomor 444/Pdt.G/2014/PN.Bdg. |
|
Nomor | 444/Pdt.G/2014/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Kristwan Genova Damanik Djoko Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dan satu- satunya dari Entjeh alias Nyimas Entjeh alias Nyimas Siti Aminah alias Osah alias Itjih alias Yustinarigen alias Nevrouw Mari van Blommestein ;3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 48, tanggal 13 Desember 1940, yang dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers Notaris di Bandung, yang menyatakan jual beli tanah antara Entjeh alias Njimas Entjeh alias Njimas Siti Aminah alias Osah alias Itjih alias Yustina Rigen alias Nevrouw Mari van Blommestein dengan Van Archibald Guido De Ceuni Van Capelle atas tanah eigendom verponding nomor 9790 (splitzing dari eigendom verponding 1473), meetbrief nomor 460 tanggal 29 September 1937, luas 4715 m2 (empat ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) setempat dikenal sebagaiJalan Ir. H.Juanda No.250/ Jl. Dago 250,RT 05/ RW 08, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong-Bandung ( dahulu Dago 138 Bandung ) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan tanah ex eigendom verponding nomor 9790 (splitzing dari eigendom verponding 1473), meetbrief nomor 460 tanggal 29 September 1937,luas 4715 m2 (empat ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) setempat dikenal sebagai Jalan Ir. H.Juanda No.250/ Jl. Dago 250, RT 05/ RW 08, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong-Bandung (dahulu Dago 138 Bandung) adalah harta peninggalan Entjeh alias Njimas Entjeh alias Njimas Siti Aminah alias Osah alias Itjih alias Yustinarigen alias Nevrouw Mari van Blommestein yang sekarang menjadi milik sah Para Penggugat sebagai akhli waris yang sah dan satu-satunya dari Entjeh alias Nyimas Entjeh alias Njimas Siti Aminah alias Osah alias Itjih alias Yustinarigen alias Nevrouw Mari van Blommestein;5. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya membatalkan Akta Jual Beli nomor 34 tertangal 13 Nopember 1951 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;6. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat atas pengusaan tanah ex eigendom verponding nomor 9790 (splitzing dari eigendom verponding nomor 1473), meetbrief nomor 460 tanggal 29 September 1937, luas 4715 m2 (empat ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) setempat dikenal sebagai Jalan Ir. H.Juanda No.250/ Jl. Dago 250, RT 05/ RW 08, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong- Bandung ( dahulu Dago 138 Bandung );7. Menyatakan Sertipikat dan atau Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 231/ Kecamatan Tjoblong atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan ini;9. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari beban apapun atas tanah ex eigendom verponding nomor 9790 (splitzing dari eigendom verponding nomor 1473), nomor 460 meetbrief tanggal 29 September 1937, luas 4715 m2 (empat ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) setempat dikenal sebagai Jalan Ir. H.Juanda No.250/ Jl. Dago 250, RT 05/ RW 08, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong- Bandung (dahulu Dago 138 Bandung);10. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai atau enggan memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dibacakan hingga Tergugat I mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanah ex eigendom verponding nomor 9790 (splitzing dari eigendom verponding nomor 1473), meetbrief nomor 460 tanggal 29 September 1937, luas 4715 m2 (empat ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) setempat dikenal sebagai Jalan Ir. H.Juanda No.250/ Jl. Dago 250,RT 05/ RW 08, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun; H.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.307.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah);12.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1785 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 413 PK/Pdt/2019
Pertama : 444/Pdt.G/2014/PN Bdg
Statistik406148