- Menyatakan terdakwa Nguyen Trung Tinh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan ?Turut serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut toleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Afrizal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Imam Bustan Pramudya Edi, hakim Anggota 2: Ir. Achmad Syirfani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 (satu) unit kapal KM.KG 90487 TS. 2 (dua) unit alat Navigasi GPS. 1 (satu) unit Radio Sea Eagle 6900. 1 (satu) unit Radio SSB Icom IC-M710. Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah bendera Negara Vietnam. Dikembalikan kepada Terdakwa. 500 Kg Ikan campuran (telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 07/Pen.Pid/2017/PN.BTM tanggal 03 April 2017). 1 (satu) unit Alat tangkap Pair Trawl. Dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 287/PID.SUS/2017/PT PBR
Kasasi : 1999 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 22/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Tpg
Statistik11538