Putusan PN LUMAJANG Nomor 354/Pid.Sus/2013/PN.Lmj |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2013/PN.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Inna Herlina, Maskur Hidayat |
Panitera | Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat Ketentuan pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ARIF FAJAR SUCAHYO, SE. BIN MUDJASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 [satu] paket serbuk kristal putih yang diduga shabu seberat 0,015 gram;- 21 [ dua puluh satu] sisa bungkus serbuk kristal putih yang diduga shabu;- Seperangkat alat hisap shabu 1 [satu] botol larutan cap kaki tiga yang berisi air yang ujungnya terdapat 2 sedotan warnah putih yang tersambung dengan pipet kaca 1 [ satu] kompor shabu, 1 [satu] buah sumbu shabu, 3 [tiga] buah korek api jenis gas;- 1 [satu] buah alcohol;- 2 [dua] buah sendok / sekrup shabu yang terbuat dari sedotan warna putih;- 1 [satu] buah pipet kaca;- 1 [satu] buah HP merek nokia warna putih lengkap dengan kartunya;- 1 [satu] buah HP merek Samsung warna hitam lengkap dengan kartunya,Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2013/PN.Lmj
Statistik490