Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 68/Pdt.G/2016/PN Plk |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2016/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Agus Maksum Mulyohadi, Andi Hendrawan |
Panitera | I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pernyerahan Hak Atas Tanah Perwatasan (Kebun Karet) tanggal 14 Agustus 1978 dan Surat Pernyataan/Penyerahan Hak tanggal 17 Nopember 1986 sebagai Perolehan Penggugat atas tanah perwatasan (kebun karet) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah terhadap Tanah Objek Sengketa seluas + 6.263 M2 (lebih kurang enam ribu dua ratus enam puluh tiga meter persegi) dan/atau seluas seperti disebutkan dalam Sertifikat Tanah Nomor : 1599 Kuala Kurun dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Haur ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan An. GKE Kuala Kurun;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Haur; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah Nomor : 1599 Kuala Kurun yang diterbitkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong tanpa Syarat atau tanpa dibebani kewajiban hak dan syarat apapun; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Isi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.811.000,00 (empat juta delapan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 422 K/Pdt/2018
Banding : 11/PDT/2017/PT PLK
Pertama : 68/Pdt.G/2016/PN Plk
Statistik644