- Menyatakan terdakwa Rizalul Abdi Ritonga alias Rizal tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Rizalul Abdi Ritonga alias Rizal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsider pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,10 gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna Coklat dengan berat kotor 0,66 gram dan berat bersih 0,26 gram dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 500/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 500/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 500/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik550