- Menyatakan Terdakwa Yudi Tomaula Alias Yudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 9 ( sembilan ) Jendela kaca Rumah
- 1 ( satu ) buah TV tipe 21 Inchi
- 2 ( dua ) buah Pintu rumah yaitu Pintu depan dan Pintu Belakang
- 1 ( satu ) buah Spiker Aktif merek Advance warna merah hitam
- 10 ( sepuluh ) lembar Atap seng rumah
- 5 ( lima ) Lembar papan dinding rumah
- 1 ( satu ) unit Resifer warna silver
- 1 ( satu ) unit Parabola Merek Venus
- 3 ( tiga ) buah Kursi Plastik masing ??? masing 2 buah warna biru dan 1 buah warna Merah.
- 1 ( satu ) Lemari Pakian yang terbuat dari bahan Plastik.
- 4 ( empat) lembar atap senk rumah
- 1 ( satu ) buah kaca jendela samping kanan rumah pecah.
- 8 (delapan) lembar atap senk rumah.
- 1 (satu) lembar papan dinding Kios / tempat jualan.
- 6 (enam) buah bongkahan batu yang disita dari saksi FREDEREIK WATTIMURY Alias DEKI
- 5 (lima) buah bongkahan batu yang disita dari saksi MARTIN PATTIPEILUHU
- 13 (tiga belas) buah bongkahan batu yang disita dari saksi PITER SAUHOKA
Putusan PN MASOHI Nomor 125/Pid.B/2018/PN Msh |
|
Nomor | 125/Pid.B/2018/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harris Tewa. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2018/PN Msh
Statistik880