Putusan PN DUMAI Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Dum |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2010/PN.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulina Marbun |
Hakim Anggota | 1. Budi Prayitno, 2. Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Pokok perkara :1. Mengabulkan dalil gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat-1 dan Tergugat-3 s/d Tergugat-5 telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak Para Penggugat berupa :Akta Notaris INDRAYATI, S.H., Notaris di Dumai No. 10 tanggal 17 Januari 2001 dengan title PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI, a.n. YENI SUMALI ;Akta Notaris INDRAYATI, S.H., Notaris di Dumai No. 11 tanggal 17 Januari 2001 dengan title PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI, a.n. TOTON SUMALI ; Akta Notaris INDRAYATI, S.H., Notaris di Dumai No. 12 tanggal 17 Januari 2001 dengan title PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI, a.n. DJUERWIN NETSEN ;Akta Notaris INDRAYATI, S.H., Notaris di Dumai No. 13 tanggal 17 Januari 2001 dengan title PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI, a.n. Ir. RUSLI SUMALI ; Surat Tanda Bukti Penjerahan Hak/ Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah, tertanggal 10 Agustus 1969 ;4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum alas hak Tergugat-1 dan Tergugat-3 s/d Tergugat-5 diatas objek perkara a quo ;5. Memerintahkan Tergugat-1 untuk melakukan penghentian secara seketika dan sekaligus setiap aktifitas pembangunan dalam segala bentuknya di atas objek perkara a quo sampai dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan hukum dalam perkara ini;6. Menyatakan Sita Jaminan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berharga ;7. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2, dan Tergugat-3 s/d Tergugat-5 untuk mengembalikan objek perkara a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus ;8. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2 dan Tergugat-3 s/d Tergugat-5 serta Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan a quo ;9. Menghukum Tergugat-1, Tergugat-2 dan Tergugat-3 s/d Tergugat-5 untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara a quo secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.944.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 105 PK/Pdt/2013
Pertama : 13/Pdt.G/2010/PN Dum
Statistik18598