Putusan PTA SEMARANG Nomor 307/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | ptusanbandingpta semarangharta ber\sama307/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2970/Pdt.G/2017/ PA.Smg tanggal 30 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Zulkaidah 1439 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan sebidang tanah seluas + 115 M2 yang berada di sebelah Utara dari tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3561 dengan luas + 225 M2 atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tembok batas kampung lain ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/Lengkong;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bu Rkhm;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah bawaan PEMBANDING;adalah harta bawaan Penggugat (TERBANDING) ;3. Menetapkan sebidang tanah seluas + 110 M2 yang berada di sebelah Selatan dari tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3561 dengan luas + 225 M2 atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bawaan TERBANDING ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/Lengkong;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bu Rkhm;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik HryT; adalah harta bawaan Tergugat (PEMBANDING) ;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk memecah sertifikat nomor 3561 sebagaimana tercantum pada amar Nomor urut 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut di atas di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang menjadi atas nama Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing masing ;5. Menetapkan bangunan rumah 2 (dua) lantai seluas + 110 M2 di atas tanah milik bawaan Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3561 atas nama TERBANDING yang terletak di Kota Semarang, dengan batas-batas bangunan rumah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bawaan milik TERBANDING;- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/ Lengkong;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bu Rkhm;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik HryT;adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat ;6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari nilai harga bangunan rumah sebagaimana tercantum dalam amar Nomor urut 5 (lima) tersebut di atas ;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari nilai harga rumah tersebut kepada Penggugat, dan jika tidak bisa dilaksanakan secara natura, maka ditunjuk juru taksir untuk menilai harga rumah dimaksud dan hasil taksirannya dibagi dua sesuai amar Nomor urut 6 (enam) tersebut di atas;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.921.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 307/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 669 K/Ag/2019
Pertama : 2970/Pdt.G/2017/PA.Smg
Statistik8528