Putusan PN BANGKALAN Nomor 177/Pid.B/2013/PN. Bkl. |
|
Nomor | 177/Pid.B/2013/PN. Bkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Terorisme |
Kata Kunci | Terorisme |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | I Hendrawan, Unggul P Satriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ABDULLAH, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menggunakan Ancaman Kekerasan Dengan Maksud Untuk Menimbulkan Suasana Teror Atau Rasa Takut Terhadap Orang Secara Meluas?; ----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia Type RM-291 model 2626 warna hitam dengan No. IMEI 354158/02/969994/7 beserta sim card XL dengan Nomer 087705726932, dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia Type RM-437 model E-63 warna Putih dengan No. IMEI 356939038191739 beserta sim card Simpati dengan Nomer 081230966686, dikembalikan kepada saksi Danang Wahyu Puspita ; -------------- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Model GT-C3520 warna silver dengan No. IMEI 359546/04248095/3 beserta sim card Simpati dengan Nomer 081359914244, dikembalikan kepada saksi Abduh Hadi Noorrachman R. ; ------ 1 (satu) buah Handphone merek Blackberry Type 9320 model REV710W warna hitam dengan No. IMEI 354760052035368 beserta sim card Mentari dengan Nomer 08155118942, dikembalikan kepada saksi Mundakim ; -----------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 439 K/Pid.Sus/2014
Banding : 674/PID/2013/PT SBY
Pertama : 177/Pid.B/2013/PN.Bkl
Statistik26299