Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 434/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 434/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Jaini |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Riyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | Urlelawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI? Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut.DALAM EKSEPSI.? Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan Tergugat II sebagai Penjamin yang sah atas uang/dana yang digunakan/diambil Tergugat I dari Organisasi Karyawan GMP;3. Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang/dana milik Organisasi Karyawan GMP sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayarkan bunga atas penggunaan uang/dana sebesar 11% (sebelas persen) pertahun dengan perhitungan sementara yang ditaksir sekitar: Rp. 8.000.000.000 ? 11% ? 2 (tahun) = Rp 1.760.000.000.,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah)6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar atas kerugian immaterial yang telah diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek Sita Jaminan milik Tergugat I dan milik Tergugat II yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018 sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan terhadap : berupa Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1652/TJ Seneng seluas 522 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1653/TJ Seneng seluas 240 M2 masing-masing atas nama Haji Muhammad Jimmy Mahshun, yang terletak di Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.Dan pada tanggal 26 Juli 2018 sebagaimana berita acara Sita Jaminan terhadap berupa :a. Sebidang tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 381 atas nama H.M.Jimmy Mahshun, seluas 80.000 M2 yang terletak di Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.b. Sebidang tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 382 atas nama H.M.Jimmy Mahshun, seluas 50.000 M2 yang terletak di Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.c. Sebidang tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 379 atas nama Mansur, seluas 80.000 M2 yang terletak di Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.d. Sebidang tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 380 atas nama Mansur, seluas 80.000 M2 yang terletak di Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.366.000,- (delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 434/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PDT/2019/PT.DKI
Kasasi : 3377 K/PDT/2019
Pertama : 434/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik16296