Putusan PN BANTUL Nomor 17/Pdt.G/2014/PN Btl |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/PN Btl |
Para Pihak | MUHAMMAD IKHSAN HARIYADI, dkkmelawanIMAM TEGUH SANTOSO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Intan Tri Kumalasari, Boyke Bs. Napitupulu. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisionil Para Penggugat Konvensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan Penggugat II Konvensi adalah syah sebagai pemilik atas sebidang tanah dan bangunan rumah, Sertifikat Hak Milik No.03779/Potorono, Surat Ukur No.02370/Potorono/2009, tanggal 29 April 2009, luas : 448 m (empat ratus empat puluh delapan meter persegi), atas nama UUN SUMARNI, yang terletak di Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul;3. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan bahwa perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSINDARTO, SH, Notaris di Bantul dibuat berdasarkan menurut keadaan/fakta-fakta yang sebenarnya, dibuat oleh semua pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan/ tekanan maupun unsur penipuan dari pihak manapun serta dibuat menurut ketentuan undang undang yang berlaku;3. Menetapkan bahwa isi perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSINDARTO, SH, Notaris di Bantul tersebut syah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;4. Menetapkan bahwa hubungan hukum hutang piutang yang sebenarnya berdasarkan perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG KUSINDARTO, S.H., adalah Penggugat Rekonvensi sebagai kreditur serta Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi dalam kedudukannya sebagai debitur sekaligus pemilik jaminan;5. Menyatakan Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum kepada Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi untuk melunasi prestasi berupa hutang berdasarkan perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG KUSINDARTO, S.H.,;6. Menetapkan jumlah hutang pokok sejumlah Rp.157.500.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan bunga sebesar enam persen (6%) per tahun terhitung sejak gugatan Rekonvensi ini didaftarkan/ dimintakan di Pengadilan Negeri Bantul (tanggal 16 September 2014) sampai dengan terpenuhinya kewajiban oleh Para Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.042.000.00 (dua juta empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2014/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2014/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN Btl
Banding : 65/PDT/2015/PT.YYK
Statistik10536