Putusan PTA MEDAN Nomor 21/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafih. Rafiuddin |
Panitera | H. Abd. Hafizun |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Permohonan banding pembanding ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1519/Pdt.G/2018/PA.Mdn, tanggal 30 Oktober 2018 M, bertepatan dengaan tanggal 20 Shafar 1440 H.:Dengan Mengadili sendiri.Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan nafkah Penggugat Rekonvensi akibat cerai talak sebagai berikut:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000,000,- (sembilan juta rupiah);2.2. Biaya Kiswah sejumlah Rp1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa emas 10 gram;2.4. Biaya maskan sejumlah Rp1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.5. Nafkah lampau (Madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp14.000,000,- (empat belas juta rupiah);3. Mengkum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang atau benda kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1., 2.2., 2.3., 2.4 dan 2.5 diatas, yang dibayarkan sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan/mengucapkan ikrar talak;4. Menetapkan 2 orang anak masing-masing bernama:4.1. Syhena Azhari, perempuan, lahir tanggal 06 Maret 2005 M.4.2. Alif Syhairazi, laki-laki , lahir tanggal 02 April2012 M.5. Menetapkan biaya Hadhanah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas, minimal sejumlah Rp1.500,000,00.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 15 % setiap tahun untuk penyesuaian harga diluar biaya pendidikan dan kesehatan.6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hidup dan biaya keperluan pendidikan untuk dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, uang sejumlah sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini pada tingkat pertama sejumlah Rp291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150,000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1519/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik3613