Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 81-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2012 |
|
Nomor | 81-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | narkoba |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hazarmein, Kolonel Chk Nrp 32853 |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Kolonel Chk Nrp 33391 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR : 161K/ PM.III-12/AL/VII/2012 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2012, MENGENAI PIDANA POKOK DAN PIDANA DENDA SERTA PIDANA TAMBAHAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : TERDAKWA-I :... TERDAKWA-I : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI-JATUH-KAN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DI-BAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-II : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI-JATUH-KAN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TER-SEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer SYAWALUDDINSYAH, SH MAYOR CHK NRP.11010002461171. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 161?K/ PM.III-12/AL/VII/2012 tanggal 27 September 2012, mengenai Pidana Pokok dan Pidana Denda serta Pidana Tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Terdakwa-I :...Terdakwa-I : - Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di-jatuh-kan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di-bayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-II : - Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di-jatuh-kan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda ter-sebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 161?K/PM. III-12/AL/VII/2012 tanggal 27 September 2012, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa :a. Terdakwa-I : Edi Junaedi, Kapten Mar Nrp. 15023/P, sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).b. Terdakwa-II : Selamat Widodo, Serma Mar Nrp.82596, sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2012.zip
- Download PDF
- 81-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161-K/PM.III-12/AL/VII/2012
Banding : 81-K/PMT.III/BDG/AL/XI/2012
Statistik80116