Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 12-K/PM.II-10/AD/II/2017 |
|
Nomor | 12-K/PM.II-10/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Kealfaan menyebabkan Kematian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Kirto, Kolonel Chk Nrp 1930004780966 |
Hakim Anggota | - M. Arif Zaki Ibrahim, Mayor Chk Nrp 2920151870467, Mayor Sus Nrp 524420 - Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan : Terdakwa Slamet Riyadi Serma NRP 3900152530269 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain .?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan ; Pidana penjara selama 3 ( tiga )bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : - 1 (satu) unit Ran Toyota New Avansa warna Hitam Metalik Nopol B 1388 POP Nomor Rangka MHKM1BA2JCK009646 Nosin DL33078 dan sebuah kunci kontak mobil a.n. Pemilik PT Upaya Tehnik alamat Jl. Tanjung Karang N0 3 4A Jakarta Pusat. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum atas nama Mas?udi Nomor 445.4/185/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 ditandatangani oleh dr. Dwi Ambarawa yang dikeluarkan oleh Puskesmas Gajah II Kota Demak. 2) 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima santunan dari Terdakwa kepada Kasmijah tanggal 13 Juli 2016 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan antara Terdakwa dan Kasmijah dan keluarga lainya tanggal 13 Juli 2016, Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3) 1 (satu) lembar STNK Ran Toyota New Avansa warna Hitam Metalik Nopol B 1388 POP Nomor 0883488/MJ/2012 a.n. Pemilik PT Upaya Tehnik alamat Jln Tanjung Karang N0 34 A Jakarta Pusat. 4) 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLIJ Ran Toyota New Avanza warana Hitam Metalik Nopol B 1388 POP (berlaku s/d 17-07-2016). Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu terdakwa bersamaan mobil tersebut.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12-K/PM.II-10/AD/II/2017
Banding : 53-K/BDG/PMT-II/AD/V/2017
Statistik1560