Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor -78/Pid.Sus/2015/PN.TML. |
|
Nomor | -78/Pid.Sus/2015/PN.TML. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fs. Dewantoro |
Hakim Anggota | John Ricardo, Gt. Risna Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa MULYADI Alias KARICIK Bin RUDIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, - 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.- 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan.- uang sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam abu-abu, - 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3 warna hitam, - 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna merah, - 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam.Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -78/Pid.Sus/2015/PN.TML..zip
- Download PDF
- -78/Pid.Sus/2015/PN.TML..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/Pid.Sus/2016/PT.PLK
Kasasi : 881 K/PID.SUS/2016
Pertama : 78/Pid.Sus/2015/PN.Tml
Statistik4520