- Menyatakan Terdakwa MULYADI Als. KARICIK Bin RUDIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 78/Pid.Sus/2015/PN Tml |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2015/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gusti Risna Marianabr Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | -rizal Biduri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, - 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild. - 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan. - uang sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam abu-abu, - 1 (satu) buah handphone merk Nokia C3 warna hitam, - 1 (satu) buah handphone merk Evercross warna merah, - 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna hitam. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2015/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2015/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/Pid.Sus/2016/PT.PLK
Kasasi : 881 K/PID.SUS/2016
Pertama : 78/Pid.Sus/2015/PN Tml
Statistik6834