- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah Perladangan antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No. 593/025/PS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah perladangan dengan luas 11 (sebelas) rante atau 4400 (empat ribu empat ratus) meter persegi yang terletak di Perladangan Sipintuangin, Nagori Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah Artina Sitanggang
- Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah Tiermi Sidauruk
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Sonta Sidabutar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Amser Sitio
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah yang diperbuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 23 Februari 2014 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat atas tanah perladangan milik Penggugat yang bertujuan mengalihkan, mengaburkan, menghilangkan hak Penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendrawan Nainggolan, hakim Anggota 2: Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah sah milik Penggugat ; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1521 K/PDT/2020
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN Sim
Statistik7312