Putusan PT KUPANG Nomor 1/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 1/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 1/PDT/2017/PT KPG9/Pdt.G/2016/PN WgpERLIANCE MINCE LUDJI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, Sugiyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI- Mengabulkan permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------ Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 9/Pdt.G/2016/ PN Wgp., sepanjang mengabulkan tuntutan pada angka 5, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:-------------------------1. Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------2. Menyatakan para Pembanding semula para Penggugat yaitu Erliance Mince Ludji (Penggugat I), Andri Paulus Pah (Penggugat II), Apriancis Saputra Pah (Penggugat III), Bertilia Ningsi Pah (Penggugat IV), Wiliams Axl Klimsman Pah (Penggugat V) dan Erwin Benyamin Pah, SS.(Tergugat) adalah ahli waris yang sah dari almarhum Samuel Bangu Huru Dima;-------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 453 Tahun 1990, Surat Ukur/GS No.777/1985, yang terletak di RT 43 RW 10 Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, seluas 790 m2 dengan batas-batas:--------- Utara : berbatasan dengan tanah milik Dorathi Hubi Tje;-------------- Timur : berbatasan dengan tanah milik M.R.Rahardjo;----------------- Selatan : berbatasan dengan Jalan;------------------------------------------ Barat : berbatasan dengan tanah milik Antonius Ago;----------------adalah tanah harta warisan peninggalan dari almarhum Samuel Bangu Huru Dima;----------------------------------------------------------------------------4. Memberikan ijin kepada para Pembanding semula para Penggugat untuk menjual tanah sebagaimana pada petitum angka 3 di atas, dengan dan atau tanpa persetujuan Terbanding semula Tergugat, dengan perhitungan hasil penjualan yaitu: (setengah) bagian menjadi hak Pembanding I semula Penggugat I, sedangkan (setengah) bagian sisanya menjadi hak Pembanding II sampai dengan Pembanding V semula Penggugat II sampai dengan Penggugat V dan Terbanding semula Tergugat, masing masing mendapat bagian 1/5 (seperlima) dari (setengah) bagian;------------5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------6. Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 9/Pdt.G/2016/PN Wgp
Statistik3823