Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 193 / B / 2017 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 193 / B / 2017 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, H. Eddy Nurjono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II intervensi dan Pembanding/Tergugat ;-------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 11/G/ 2017/PTUN.MTR tanggal 23 Agustus 2017 dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi :------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa :---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 15/01/BPMPD/2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ombe Baru Masa Jabatan 2017-2023, No. 8 Kolom 2 dan Kolom 5 atas nama Prasino Ilman, SE ;----------------3. Mewajibkan Pembanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 15/01/BPMPD/2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ombe Baru Masa Jabatan 2017-2023, No. 8 Kolom 2 dan Kolom 5 atas nama Prasino Ilman, SE ;-------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan Pembanding/Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ombe Baru Masa Jabatan 2017-2023, Nomor 8 Kolom 2 dan Kolom 5 atas nama Terbanding/Penggugat ;-----------------------------------5. Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193_/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 193_/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193 / B / 2017 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 331 K/TUN/2018
Pertama : 11/G/2017/PTUN.MTR
Statistik7632