Putusan PN AMLAPURA Nomor 54/Pdt.G/2015/PN.Amp |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2015/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -a.a.ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | . -i Gede Adhi Gandha Wijaya, M.h - Ni Made Kushandari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------2. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas 2.500 M dengan SPPT PBB No.51.07.010.018.000-0202.7, kelas 088, wajib pajak atas nama I Gubeg dengan batas batas : Utara : Pangkung Timur : Pangkung Selatan : Tanah I Gubeg Barat : Jalan Adalah tanah hak milik I Gubeg (Penggugat) yang diterima berdasarkan warisan secara turun temurun;-----------------------------3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang mengajukan permohonan pendaftaran hak ( permohonan sertipikat ) ke BPN Karangasem dengan Berkas No.8724/2011 tertanggal 22 agustus 2011 adalah perbuatan tidak sah dan melawan Hukum4. Menyatakan hukum bahwa pengukuran yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan nasional) kab.karangasem tertanggal 24 Agustus 2015 tidak sah dan melawan Hukum;---------------------------5. Memerintahkan pada tergugat untuk membatalkan dan/atau mencabut permohonan pendaftaran hak ( pensertipikatan) ke BPN Karangasem dengan berkas No. 8724/2011 tertanggal 22 agustus 2011;---------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sebesar Rp. 1.606.000,- ( satu juta enam ratus enam ribu rupiah ) ;----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2015/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2015/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2015/PN.Amp
Kasasi : 3554 K/Pdt/2016
Banding : 79/PDT/2016/PT.DPS
Statistik10862