Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1661/Pid.B/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 1661/Pid.B/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | PENGHANCURAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Paskatu Hardinata |
Hakim Anggota | Aswijon, - Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I LI :1. Menyatakan Terdakwa I. TOPAN TRI WAHYU Alias TOPAN, Terdakwa II. ROBBY DWI NURYANTO Alias ROBBY, Terdakwa III. JULIO ANDREAS Alias RIO, Terdakwa IV. LUCKY IRIANDI Alias LUCKY, Terdakwa V. FERDI SETIAWAN Alias FERDI, Terdakwa VI. AFRIYANTO Alias AFRI, Terdakwa VII. ANDI Bin SUPARMAN dan Terdakwa VIII. INDRA PRANATA Alias INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TOPAN TRI WAHYU Alias TOPAN, Terdakwa II. ROBBY DWI NURYANTO Alias ROBBY, Terdakwa III. JULIO ANDREAS Alias RIO, Terdakwa IV. LUCKY IRIANDI Alias LUCKY, Terdakwa V. FERDI SETIAWAN Alias FERDI, Terdakwa VI. AFRIYANTO Alias AFRI, Terdakwa VII. ANDI Bin SUPARMAN dan Terdakwa VIII. INDRA PRANATA Alias INDRA masing-masing dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang telah di jatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - Pecahan kaca, - 2 (dua) pecahan genteng warna coklat muda, - 1 (satu) buah celengan warna kuning yang terbakar, - 1(satu) buah balok dengan panjang 2 M, - 1 (satu) buah bamboo dengan panjang 2 M, - 2 (dua) buah selongsong kembang api yang sudah digunakan, - beberapa buah batukesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PID/2016/PT.DKI
Pertama : 1661/Pid.B/2015 /PN.Jkt.Pst
Statistik24682