- DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (ROMAULI Br TAMBUNAN) dan Tergugat (DISPRILLA BUTAR-BUTAR) yang berlangsung pada tanggal 03 Februari 2006 di hadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. MU. Br Panjaitan di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Makedonia Ressort Rantauprapat, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 122/T/2007 Tertanggal 01 bulan Mei tahun 2007, putus karena Perceraian;
- Memerintahkan dan mewajibkan kepada Penggugat agar melaporkan dan mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, serta juga Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai tersebut dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dan oleh Pegawai Pencatat tersebut dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan.
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yaitu : LOVIRICHY MARTUA BUTAR-BUTAR (laki-laki) umur 7 Tahun dan VALEN JULIUS GRACIO BUTAR-BUTAR (laki-laki) umur 3 Tahun dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Ibu Kandungnya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.
- DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Pengugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat Dalam Konpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (ROMAULI Br TAMBUNAN) dan Tergugat (DISPRILLA BUTAR-BUTAR) yang berlangsung pada tanggal 03 Februari 2006 di hadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. MU. Br Panjaitan di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Makedonia Ressort Rantauprapat, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 122/T/2007 Tertanggal 01 bulan Mei tahun 2007, putus karena Perceraian;
- Menolak gugatan Pengugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat Dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 100/Pdt.G/2017/PN Rap |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti Masnah Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2017/PN Rap
Statistik545