Putusan PN MEMPAWAH Nomor 37/PDT.G/2013/PN.MPW |
|
Nomor | 37/PDT.G/2013/PN.MPW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Lanora Siregar, E Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEB |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai itikad tidak baik terhadap Penggugat;- Menyatakan kedua bidang tanah yang terletak di Parit Wa?Gatak Rt. 090, Rw. 014 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (dahulu Kabupaten Pontianak) dengan Sertifikat Hak Milik No. 7233 tanggal 4 Februari 1985 Desa Pal IX Parit Wa?Gatak, Surat ukur tanggal 27 Juli 1984, No 4075/1984 Sem, luas : + 10.200 M2 dan sertifikat Hak Milik No. 7210 tanggal 15 Januari 1985 Desa Pal IX Parit Wa?Gatak, Surat Ukur tanggal 27 Juli 1984 No. 4137/1984 Sem luas : + 16.630 M2 adalah sah milik Penggugat;- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama atas kedua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 7233 tanggal 4 Februari 1985 Desa Pal IX Parit Wa?Gatak, Surat ukur tanggal 27 Juli 1984, No 4075/1984 Sem, luas : + 10.200 M2 dan sertifikat Hak Milik No. 7210 tanggal 15 Januari 1985 Desa Pal IX Parit Wa?Gatak, Surat Ukur tanggal 27 Juli 1984 No. 4137/1984 Sem luas : + 16.630 M2 keatas nama Penggugat;- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah yang terletak di Parit Wa?Gatak Rt.090, Rw. 014 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (dahulu Kabupaten Pontianak) dengan Sertifikat Hak Milik No. 7233 tanggal 4 Februari 1985 Desa Pal IX Parit Wa?Gatak, Surat ukur tanggal 27 Juli 1984, No 4075/1984 Sem, luas : + 10.200 M2 dan sertifikat Hak Milik No. 7210 tanggal 15 Januari 1985 Desa Pal IX Parit Wa?Gatak, Surat Ukur tanggal 27 Juli 1984 No. 4137/1984 Sem luas : + 16.630 M2 kepada Penggugat;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 4.104.000 ,- (empat juta seratus empat ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1708 K/Pdt/2015
Pertama : 37/PDT.G/2013/PN.MPW
Peninjauan Kembali : 701 PK/Pdt/2017
Banding : 82/PDT/2014/PT PTK
Statistik9816