Putusan PN LARANTUKA Nomor 5/Pdt.G/2016/PN Lrt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2016/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 5/Pdt.G/2016/PN Lrtperdata 1. RAHMAN BELU H.HUSEN Alias RAHMAN HUSEN BOHO Penggugat I 2. MUHAMAD NUR Penggugat II lawan 1. HUSEN LABA Tergugat I ; 2. ISMAIL HUSENTergugat II 3. BUMI HUSEN Tergugat III ; 4. ABU BAKAR MAMANG Tergugat IV 5. HAMIDA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Ihsan Amri |
Hakim Anggota | Marcellino, Seppin Leidy Tanuab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari HUSEN BOHO;3. Menyatakan hukum, tanah sengketa yang terletak di Dusun II, RT. 004 / 002, Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, yaitu:a. Bidang Tanah Sengketa I : dengan luas 10 X 16 m2 ( 160 m2 ) dengan batas ? batas:U t a r a : jurangSelatan : tanah para penggugatT i m u r : jurangB a ra t : tanah sengketa II ( Ismail Husen )b. Bidang Tanah Sengketa II : dengan luas 16 X 12 m2 ( 192 m2 ) dengan batas ? batas :U t a r a : tanah sengketa III ( Bumi Husen )Selatan : tanah sengketa IV ( Abubakar Mamang )T i m u r : Tanah sengketa I dan Para penggugatB a r a t : tanah jalan desa.c. Bidang Tanah Sengketa III : dengan luas 7 X 8 m2 ( 56 m2 ) dan batas ?batas :U t a r a : JurangSelatan : tanah sengketa II ( Ismail Husen )T i m u r : jurangB a ra t : tebingd. Bidang Tanah Sengketa IV : dengan luas 10 X 11 m2 (110 m2) dengan batas ? batas :U t a r a : tanah sengketa II ( Ismail Husen )Selatan : Umar LitongT i m u r : para pengguatB a ra t : jalan desaAdalah tanah milik para Penggugat yang diperoleh karena warisan;4. Menyatakan hukum transaksi jual beli obyek sengketa IV yang dilakukan antara Turut Tergugat I dan II serta Turut Tergugat II dan Tergugat IV adalah tidak sah; 5. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV menguasai tanah sengketa I, tanah sengketa II, tanah sengketa III, dan tanah sengketa IV, adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menyerahkan kembali Tanah sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, dan Tanah Sengketa IV yang dikuasainya masing-masing kepada para Penggugat;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV membongkar paksa bangunan rumah dan bangunan lain masing-masing atau dengan menggunakan alat negara; 8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6,871,000,- (enam juta delapan ratus ribu tujuh pulu satu ribu rupiah) ;10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2016/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2016/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PDT/2017/PT KPG
Peninjauan Kembali : 498 PK/Pdt/2019
Pertama : 5/Pdt.G/2016/PN Lrt
Statistik15778