- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan Nopol N 2183 AAE;
- (satu) unit Kulkas merk Panasonic warna abu-abu;
- 1 (satu) unit kompor gas warna putih;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing adalah (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas satu unit sepeda Motor Vario Tahun 2017 Nomor Polisi H 5348 ABB, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 208/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahrussam Yunus |
Hakim Anggota | -h. Cholisin, Sulhan |
Panitera | H. Didi Kusnadi, M.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Kasasi : 744 K/Ag/2019
Pertama : 1635/Pdt.G/2018/PA.MLG
Statistik3713