Putusan PN KUPANG Nomor 59/ PDT.G / 2010 I PN.Kpg |
|
Nomor | 59/ PDT.G / 2010 I PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 21 April 2010 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Umbu Jama |
Hakim Anggota | - Dju Johnson Mangngi, - Anak Agun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi-eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I dan III serta Kuasa HukumTergugat Il, tidak dapat dterima untuk seluruhnya.DALAMPOKOKPERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum kakek buyut DetanEoh;Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Jalan W.J. Lalamentik Oebobo Kupang, seluas kurang lebih 300 M2 yang batas-batasnya :Utara, berbatasan denganjalan W.J. LalamentikSelatan, berbatasan dengan tanah bersurat ukur Nomor : 8 Tahun 1985 (hasil pemisahan dari Jenny Eoh untuk Jenny Eoh., ? kemudian diberikan kepada Petronela Eoh/Nel Eoh.Timur, berbatasan dengan tanah milik Nimrod Tallo. Barat, berbatasan dengan Jalan ManggaAdalah milik Penggugat dan merupakan satu kesatuan sebagaimana termuat dalam surat ukur Nomor : 6 Tahun 1985 ;Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara sendiri dan atau bersama-sama, menyerobot-memiliki, menukargabungkan, mensertifikasi, memisahkan, menggunakan, memperjualbelikan, mengagunkan? menjaminkan, memagari obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;46 Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang memberi hak kepada mereka ataupun yang mendapat hak dari mereka, untuk membongkar kembali bangunan bengkel dan pagar seng, kemudian segera menyerahkan obyek sengketa tersebut tanpa syarat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika perlu dcngan bantuan dari pihak Kepolisian ;Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang ditimbulkan sehubungan dengan adanya gugatan ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 797.000,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/_PDT.G_/_2010_I_PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 59/_PDT.G_/_2010_I_PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/ PDT.G / 2010 I PN.Kpg
Statistik9236