- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 139/Pdt.G/2017/PN Blb |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2017/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprapti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda Br Hakim Anggota Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar. 3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi). 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Graha Diva Nutrisindo tanggal 28 Januari 2016 No. 13 yang dibuat dihadapan Dewa Ayu Putu Sukartini S.H., M.Kn Notaris di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. 5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. Graha Diva Nutrisindo No. 1 tanggal 3 Pebruari 2016 yang dibuat dihadapan Dewa Ayu Putu Sukartini SH., M.Kn Notaris di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika atassisaharga jual beli saham sebesar Rp. 4.900.000.000,-(empat miliar sembilan ratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari kepada Penggugat, secara tunai, sekaligus dan seketika, dengan rincian sebagai berikut 7.1. Denda keterlambatan pembayaran tahap kedua: 1/1000 per hari x Rp. 1.900.000.000,-. 7.2. Denda keterlambatan Pembayaran tahap ketiga: 1/1000 per hari x Rp. 500.000.000,-. 7.3. Denda keterlambatan Pembayaran tahap keempat: 1/1000 perhari x Rp. 500.000.000,-. 7.4. Denda keterlambatan Pembayaran tahap kelima : 1/1000 perhari x Rp. 500.000.000,-. 7.5. Denda keterlambatan Pembayaran tahap keenam: 1/1000 per hari x Rp. 500.000.000,-. 7.6. Denda keterlambatan Pembayaran tahap ketujuh: 1/1000 per hari x Rp. 500.000.000,-. 7.7. Denda keterlambatan Pembayaran tahap kedelapan : 1/1000 x per hari Rp. 500.000.000,-. Terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dilakukannya pelunasan hutang tersebut. 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini. 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. II.DALAM REKONVENSI; - Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat I Rekonvensi /Turut Tergugat I konvensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dlam perkara ini sebesar Rp. 1.337.000,- (Satu juga tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2017/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2017/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1674 K/Pdt/2020
Pertama : 139/Pdt.G/2017/PN Blb
Statistik450