Putusan PTA SEMARANG Nomor 207/Pdt.G/2015/PTA Smg |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2015/PTA Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak207/Pdt.G/2015/PTA Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Qomaruddin Mudzakir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 0357/Pdt.G/2015/PA Pt. tanggal 25 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Ramadlan 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1 Mut?ah sebesar Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah );3.2 Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah );4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 651.000,00 ( enam ratus lima puluh satu ribu rupiah ); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2015/PTA_Smg.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2015/PTA_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/Pdt.G/2015/PTA Smg
Pertama : 0357/Pdt.G/2015/PA Pt.
Statistik899