- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Melly Sumakung, alm. Indrato Cung serta ahli waris penggantinya, dan Decky Posumah Kapoh merupakan ahli waris yang sah dari alm. Chung Ping Foe dan almh. Dortji Kapoh;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pisah Damai tanggal 6 Mei 2010 dan perbuatan hukum penyerahan Sertipikat tanah Hak Milik Nomor 27 atas nama Dortji Kapoh kepada Lenny Kanter dan 1 (satu) bangunan rumah atap seng dinding papan sebagian beton dan lantai beton batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan penguasaan Tergugat terhadap tanah objek sengketa dan Sertipikat Hak Milik No.27/Modayag atas nama Dortji Kapoh tidak berdasar hukum, tidak sah, dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No.27/Modayag atas nama Dortji Kapoh kepada ahli waris yang sah dari alm. Chung Ping Foe dan almh. Dortji Kapoh;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa (SHM No.27) tersebut untuk digunakan secara bebas oleh ahli waris yang sah dari alm. Chung Ping Foe dan almh. Dortji Kapoh, jika perlu dengan bantuan aparat Negara;
- Menyatakan kepada turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada putusan ini;
- Membebankan ongkos perkara kepada Tergugat sebesar Rp2.276.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 142/Pdt.G/2016/PN Ktg |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2016/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsia Paputungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3302 K/Pdt/2018
Pertama : 142/Pdt.G/2016/PN Ktg
Statistik12529