Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 91/Pdt.G/2012/PN.YK |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2012/PN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tony Pribadi |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, M.hesther Megaria Sitorus |
Panitera | Kadaryati Hendra Kusuma Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - Menyatakan Perjanjian Jual Beli Produk Reksadana berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund yang diperdagangkan oleh Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) selaku Pelaku Usaha kepada Para Penggugat selaku Konsumen adalah batal demi hukum- Menyatakan Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) selaku Pelaku Usaha telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum- Menghukum Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) untuk mengembalikan uang pembelian/ Dana Pokok Produk Reksadana kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.22.696.000.000,- (Dua puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah), DALAM INTERVENSI- Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Produk Reksadana berupa Dana Tetap Terproteksi dan Discretionary Fund yang diperdagangkan oleh Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) selaku Pelaku Usaha kepada Penggugat Intervensi selaku Konsumen adalah batal demi hukum- Menyatakan Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) selaku Pelaku Usaha telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum- Menghukum Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) untuk mengembalikan uang pembelian Produk Reksadana kepada Penggugat Intervensi secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.16.600.000.000,- ( enam belas milyar enam ratus juta rupiah ),- Menghukum Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Intervensi secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.7.677.458.331 ( Tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah ), DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI- Menghukum Tergugat/ Tergugat Intervensi PT. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang PT. BANK MUTIARA, Tbk.) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.060.000,00 (Satu juta enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2330 K/Pdt/2015
Pertama : 91/Pdt.G/2012/PN YK
Statistik18774