- Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus yang berisikan daun kering yang mengandung Narkotika Golongan I seberat 8000 (delapan ribu) gram netto, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna biru dengan nomor SIM 085261871709, 1 (satu) unit handphone merek Wiko warna hitam dengan nomor SIM 082165556009 dan 1 (satu) lembar Invoice, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2275/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 2275/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Hakim Anggota Aswardi Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2275/Pid.Sus/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2275/Pid.Sus/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 312 K/Pid.Sus/2021
Peninjauan Kembali : 681 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 2275/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Statistik7530