- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG TANGGAL 17 DESEMBER 2019 NOMOR : 548/PID.SUS/2019/PN CKR., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 17 Desember 2019 Nomor : 548/Pid.Sus/2019/PN Ckr., yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT BANDUNG Nomor 2/PID.SUS/2020/PT BDG |
|
Nomor | 2/PID.SUS/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muchtadi Rivaie |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Brantono Rustono |
Panitera | Asep Adeng Sundana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2319 K/Pid.Sus/2020
Banding : 2/PID.SUS/2020/ PT BDG
Statistik4023