- Menyatakan Terdakwa Sasmita Budi Rahayu Als Budi Bin Walyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat tahun) dan pidana denda sejumlah Rp .1.000,000,000, (satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga ) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah plastik bening kecil kosong.
- (satu) potongan kertas kecil putih.
- 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (BONG).
- 2 (dua) kaca pirek yang terdapat sisa shabu beserta dotnya.
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet warna putih.
- 1 (satu) buah cotton bud.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 1 (satu) buah jarum.
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk weichen.
- 1 (satu) buah dompet warna pink merk Toko mas anugrah.
- 1 ( satu) buah Hp merk Samsung warna hitam beserta sim card.
- 1 (satu) bunit sepeda motor merk Honda vario warna merah Nopol BH 3723 PB
Putusan PN BANGKO Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN Bko |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2017/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Shbr Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain An. Zorpan Alias Panjul Bin Mustafa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2017/PN Bko
Statistik615