Putusan PTA SURABAYA Nomor 464/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 464/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Achmad Hanifah, M.hes |
Hakim Anggota | H. Agus Dimyathi Hamid, H. Humam Iskandar |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3927/Pdt.G/ 2016/PA.Bwi tanggal 08 Mei 2017 Miladiyah bertepatan tanggal 12 Sya?ban 1438 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi pada tanggal 03 Februari 2017;3. Menyatakan bahwa barang bergerak berupa sebuah mobil Toyota Innova E tahun 2005 warna hitam metalik No. Pol. P. 1901 VL atas nama Ery Susianto, SH; dan harta tidak bergerak berupa:3.1. Sebidang tanah perumahan seluas 180 M2 dengan sertifikat No. 2667 kelurahan Penganjuran atas nama Ery Susiyanto, yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen berkeramik yang terdiri atas 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu ruang tengah, 1 (satu) ruang mushalla, 1 (satu) ruang dapur dan garasi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah milik ibu Rosyidah Sebelah Timur : Rumah Bp. Marhendri Chimawan Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Tanah kosong milik Sunarso 3.2. Sebidang tanah kering yang diatasnya terdapat tanaman pohon jati seluas 2340 M2 dengan sertifikat Nomor 74 masih atas nama Maisuri dibeli oleh Supangat dan terakhir dibeli oleh Eri Susianto yang terletak di dusun Watu Ulo Rt. 01 Rw. 01 Desa Rejosari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sungai/Jurang Sebelah Timur : Sawah milik H. Ashad dan Kuburan Sebelah Selatan : Sawah milik Sampurno Sebelah Barat : Sungai/jalan kampungadalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;4. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut pada diktum angka 3, 3.1 dan 3.2 yakni Penggugat memperoleh (separo) bagian dan Tergugat memperoleh (separo); 5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 3, 3.1 dan 3.2 sesuai diktum angka 4 dan menyerahkan (separo) bagian kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka barang-barang tersebut dijual lelang di depan umum oleh pejabat yang berwenang yang hasilnya dibagi 2 (dua) bagian, (separo) bagian untuk Penggugat dan (separo) bagian untuk Tergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara (Tingkat Pertama) sebesar Rp 2.241.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 464/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 464/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 3927/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Statistik7635