Putusan PN INDRAMAYU Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Idm. |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2017/PN.Idm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Ugroho Prasetyo Hendro, Agus Triyanto |
Panitera | Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara keseluruhan; II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan sebagian Gugatan Pengugat;2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) . 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 568.786.930,- (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.171.000, 00 (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);5. Menolak Gugatan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3479 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 522 PK/Pdt/2020
Pertama : 38/Pdt.G/2017/PN Idm
Statistik38582