Putusan PA SERANG Nomor 623/Pdt.G/2019/PA.Srg |
|
Nomor | 623/Pdt.G/2019/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Idia Isti Murni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rusman, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Hulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Munjid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM PROVISI Menyatakan gugatan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat III, IV, V, VI, VII. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa Rosita binti Saman telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2004; Samsudin bin samin (suami); Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Ahmad bin Kuntin adalah sebagai berikut : Mariyamah binti Samin = 8/64 bagian; Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almh. Aisyah binti Ahmad adalah sebagai berikut: Saman bin Dapi = 7/28 bagian Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almh. Rosita binti Saman adalah sebagai berikut : Samsudin bin samin = 1/4 bagian Menetapkan harta berupa sebidang tanah yang terletak di Kampung Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang - Banten, Blok Pecinan Persil 77 Nomor C 1841 dengan luas 12.237 m2 (dua belas ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : Tanah milik Abdul Hamid Adalah harta warisan almarhum Ahmad bin Kuntin; Menetapkan bagian masing masing-masing ahli waris atas harta warisan Alm. Ahmad bin Kuntin tersebut adalah sebagai berikut : Mariyamah binti Samin = 1.529,625 M2. Menetapkan bagian masing masing-masing ahli waris almh. Aisyah binti Ahmad dari bagian Aisyah atas harta warisan Ahmad bin Kuntin tersebut adalah sebagai berikut: Saman bin Dapi = 334,600 = 334,6 M2 14. Menetapkan bagian masing masing-masing ahli waris almh. Rosita binti Saman dari bagian Aisyah dari harta warisan alm. Ahmad bin Kuntin adalah sebagai berikut: 14.1. Samsudin bin samin = 35,850 = 35,85 M2 Santiah binti Samsudin = 35,850 = 35,85 M2 Menetapkan masing-masing Penggugat (Penggugat I, II, III, IV, V dan Penggugat VI) berhak atas sisa harta warisan Ahmad bin Kuntin (1.042M2) sesuai luas hak masing-masing sebagaimana tercantum pada angka 13 dan 14 di atas; Memerintahkan kepada para penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, IV,V, VI, VII, VIII dan IX untuk patuh pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp7.051.000,00(tujuh juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 623/Pdt.G/2019/PA.Srg
Statistik860