- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Perkawinan nomor : 3372-KW-14072015-0001 tertanggal 14 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengasuh kedua anak-anak hasil perkawinan dengan Tergugat, serta memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi kesempatan kepada Tergugat yang akan menengok kedua anak-anaknya setiap ada kesempatan tanpa syarat sampai kedua anak tersebut dewasa atau telah menikah sebelumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) exemplar salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat ke dalam register perceraian yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya dan mengirimkan pula kepada Pegawai Pencatat perkawinan dilangsungkan untuk selanjutnya dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan.
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan agar melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 466.000,00 (Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maximianus Daru Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Prapti Maryudiati, Br Hakim Anggota Mula Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat seluruhnya tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 346/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN Skt
Statistik12125