- DALAM PENUNDAAN. -------------------------------------------------------
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 72/G/2017/PTUN.PLG |
|
Nomor | 72/G/2017/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hariyanto Sulistyo Wibowo |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Hj. Suaida Ibrahim, Hakim Anggota 1: Rachmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Alamsyah |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI : -.Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------------- II. DALAM EKSEPSI. ------------------------------------------------------------- -.Menerima eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------- III.DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; ------------------------ 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.926.000,- ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2017/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 72/G/2017/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/G/2017/PTUN.PLG
Kasasi : 9 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 100 PK/TUN/2020
Banding : 134/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik11963