- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 28/PDT.G/2018/PN PLW, TANGGAL 14 OKTOBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGUGAT SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN GANTI RUGI YANG DITERBITKAN DI TAMBAK PADA TANGGAL 13 NOVEMBER 2014, DISEPAKATI DAN DITANDATANGANI OLEH PIHAK PERTAMA (TERGUGAT II) DAN PIHAK KEDUA (PENGGUGAT) DENGAN REGISTER DESA / LURAH TAMBAK 166/SKGR/2014, TANGGAL 13 NOVEMBER 2014 DITANDATANGANI DAN DISETEMPEL DAN DENGAN NOMOR REGISTERASI KECAMATAN LANGGAM 1045/SKGR/VII/2014, TANGGAL 12 DESEMBER 2014, DITANDATANGANI DAN DI SETEMPEL;
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN SECARA SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) MINI YANG DI BANGUN DI ATAS SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 9.856 M2 TERLETAK DI JL.RAPP/GERINGGI RT.01 RW.07 DUSUN / LINGKUNGAN 1 (SATU) DESA / KELURAHAN TAMBAK, ADALAH MILIK DARI PENGGUGAT;
- MENYATAKAN BATAL DAN CACAT HUKUM TERHADAP KESEPAKATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TERTANGGAL 09 FEBRUARI 2018 YANG DIBUAT DI HADAPAN DAN DIWAARMERKING OLEH NOTARIS DENGAN NOMOR: 318/W/II/2018 MENGENAI PINJAM PAKAI LAHAN UNTUK PABRIK PENGOLAHAN ATAU CPO (CRUDE PALM OIL) BRONDOLAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD);
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MENGEMBALIKAN SURAT-SURAT KEPADA PENGGUGAT YANG TERDIRI DARI :
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI YANG DITERBITKAN DI TAMBAK PADA TANGGAL 13 NOPEMBER 2014 DISEPAKATI DAN DITANDATANGANI OLEH PIHAK PERTAMA (TERGUGAT II) DAN PIHAK KEDUA (PENGGUGAT), DENGAN NOMOR REGISTRASI DESA/LURAH TAMBAK: 166/SKGR/2014 TANGGAL 13 NOPEMBER 2014 DITANDATANGANI DAN DI SETEMPEL, DAN DENGAN NOMOR REGISTRASI KECAMATAN LANGGAM: 1045 / SKGR / VII / 2014 TANGGAL 12 DESEMBER 2014 DITANDATANGANI DAN DI STEMPEL.
- SETORAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) TAHUN 2015 NOMOR : 162/IMB/XII/2015, YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU. TERTANGGAL 22 DESEMBER 2015.
- REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK MINYAK KELAPA SAWIT MINI DAN BANGUNAN KANTOR NOMOR : 129/PEM-TBK/X/01, TERTANGGAL 23 OKTOBER 2015.
- REKOMENDASI IZIN USAHA, SITU, HO, SIUP, TDT DAN TDI PABRIK MINYAK KELAPA SAWIT MINI. NOMOR : 129/TBK/10/2015, OLEH KEPALA DESA TAMBAK. TERTANGGAL 5 JANUARI 2016.
- REKOMENDASI SIUP.SITU, HO, TDT, TDI.IUI, PABRIK MINYAK KELAPA SAWIT MINI, TERTANGGAL 5 JANUARI 2015.
- IZIN PRINSIP PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) MINI A.N ANTO GIOVANNI DI DESA TAMBAK KECAMATAN LANGGAM SELUAS 9.856 M2 KAPASITAS 30 TON/HARI, NOMOR : 180/HK/2015/208, TERTANGGAL 18 MEI 2015, OLEH BUPATI PELALAWAN.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING III, SEMULA TURUT TERGUGAT I, DAN TERBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT II, SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Plw, tanggal 14 Oktober 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugugat sebagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi yang diterbitkan di Tambak pada tanggal 13 November 2014, disepakati dan ditandatangani oleh Pihak Pertama (Tergugat II) dan Pihak Kedua (Penggugat) dengan Register Desa / Lurah Tambak 166/SKGR/2014, tanggal 13 November 2014 ditandatangani dan disetempel dan dengan Nomor Registerasi Kecamatan Langgam 1045/SKGR/VII/2014, tanggal 12 Desember 2014, ditandatangani dan di setempel;
- Menyatakan dan menetapkan secara sah dan berkekuatan hukum Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang di bangun di atas sebidang tanah dengan luas 9.856 M2 terletak di Jl.RAPP/Geringgi RT.01 RW.07 Dusun / Lingkungan 1 (satu) Desa / Kelurahan Tambak, adalah milik dari Penggugat;
- Menyatakan batal dan cacat hukum terhadap kesepakatan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 09 Februari 2018 yang dibuat di hadapan dan diwaarmerking oleh Notaris dengan nomor: 318/W/II/2018 mengenai pinjam pakai lahan untuk Pabrik Pengolahan atau CPO (Crude Palm Oil) Brondolan;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan surat-surat kepada Penggugat yang terdiri dari :
- Surat Keterangan Ganti Rugi yang diterbitkan di Tambak pada tanggal 13 Nopember 2014 disepakati dan ditandatangani oleh pihak pertama (Tergugat II) dan pihak kedua (Penggugat), dengan nomor registrasi Desa/Lurah Tambak: 166/SKGR/2014 tanggal 13 Nopember 2014 ditandatangani dan di setempel, dan dengan Nomor registrasi Kecamatan Langgam: 1045 / SKGR / VII / 2014 tanggal 12 Desember 2014 ditandatangani dan di stempel.
- Setoran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2015 Nomor : 162/IMB/XII/2015, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu. Tertanggal 22 Desember 2015.
- Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit Mini dan Bangunan Kantor Nomor : 129/pem-Tbk/X/01, tertanggal 23 Oktober 2015.
- Rekomendasi izin usaha, SITU, HO, SIUP, TDT dan TDI Pabrik Minyak Kelapa Sawit Mini. Nomor : 129/TBK/10/2015, oleh kepala desa Tambak. Tertanggal 5 januari 2016.
- Rekomendasi SIUP.SITU, HO, TDT, TDI.IUI, pabrik minyak kelapa sawit mini, tertanggal 5 Januari 2015.
- Izin prinsip pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini a.n ANTO GIOVANNI di desa Tambak Kecamatan Langgam seluas 9.856 m2 kapasitas 30 Ton/hari, Nomor : 180/HK/2015/208, tertanggal 18 Mei 2015, oleh Bupati Pelalawan.
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III, semula Turut Tergugat I, dan Terbanding IV semula Turut Tergugat II, Secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara dalam Kedua Tingkat Pengadilan dan dalam Tingkat Banding ditentukan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 269/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 269/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Junilawati Harahap |
Hakim Anggota |
Tahan Simamora, Sh erwin Tumpak Pasaribu |
Panitera | Besri Bara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN PADA HARI RABU TANGGAL 12 FEBRUARI 2020, DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU DENGAN SUSUNAN HJ. JUNILAWATI HARAHAP. S.H.,M.H. SEBAGAI KETUA MAJELIS DENGAN TAHAN SIMAMORA, S.H. DAN ERWIN TUMPAK PASARIBU ,S.H.,M.H. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI PEKANBARU TANGGAL 19 DESEMBER 2019, NOMOR 269/PDT/ 2019/PT.PBR UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING, DAN PUTUSAN MANA DIUCAPKAN PADA RABU 19 FEBRUARI 2020 DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIHADIRI HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SERTA H. DABESRI BARA. S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT AKAN TETAPI TANPA DIHADIRI KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan Hj. Junilawati Harahap. S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis dengan Tahan Simamora, S.H. dan Erwin Tumpak Pasaribu ,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 19 Desember 2019, Nomor 269/PDT/ 2019/PT.PBR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan mana diucapkan pada Rabu 19 Februari 2020 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta H. Dabesri Bara. S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 269/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 269/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 202 PK/Pdt/2023
Kasasi : 385 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 518 PK/Pdt/2022
Banding : 269/PDT/2019/PT PBR
Statistik1136210