Putusan PN SOE Nomor 36/PDT.G /2009/PN.SoE |
|
Nomor | 36/PDT.G /2009/PN.SoE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 36/PDT.G /2009/PN.SoEELIASER BULLA VS THOBIAS SELANDKKTANAHPERKARA DI SOE |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -sarlota M. Suek |
Hakim Anggota | -theodora Usfunan, -oliviarin R. Taopan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Besa Kono, Desa Supul Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan, seluas + 18.210 M2 dengan batas-batas:a. Yang dikuasai tergugat I (Thobias Selan) seluas 2.875 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :UtaraSelatanTimurBarat : Berbatasan dengan tanah Alfinus Kause, : Berbatasan dengan Kali mati,: Berbatasan dengan tanah Nixon Nesimnasi,: Berbatasan dengan tanah Eliaser Bulla dan Barnabas Nesimnasi,b. Yang dikuasai oleh tergugat II (Frans Betty) seluas 6.490 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :UtaraSelatanTimurBarat : Berbatasan dengan tanah Yakobus Kause dan Eliasar Bulla, : Berbatasan dengan tanah Eliaser Bulla dan Barnabas Nesimnasi,: Berbatasan dengan tanah Alfinus Kause,: Berbatasan dengan tanah Yakobus Kause, c. 2 (Dua) Bidang tanah yang dikuasai tergugat III (Nixon Nesimnasi), di masing-masing seluas :1. Bidang I dengan luas 4.075 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :UtaraSelatanTimurBarat : Berbatasan dengan tanah Eliaser Bulla dan Barnabas Nesimnasi, : Berbatasan dengan tanah Nixon Nesimnasi,: Berbatasan dengan tanah Lukas Kause dan kali mati,: Berbatasan dengan tanah Nixon Nesimnasi,2. Bidang II dengan luas 810 M2 dengan bats-batas sebagai berikut :UtaraSelatanTimurBarat : Berbatasan dengan kali mati, : Berbatasan dengan tanah Oe Silla,: Berbatasan dengan tanah Koko Namat,: Berbatasan dengan tanah Lukas Kause,Yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III adalah milik Penggugat;3. Menyatakan Hukum bahwa para tergugat tidak memiliki hak atas tanah yang sekarang di kuasai oleh para tergugat;4. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebinya;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 549.000,- (lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PDT.G_/2009/PN.SoE.zip
- Download PDF
- 36/PDT.G_/2009/PN.SoE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 400 PK/Pdt/2013
Pertama : 36/PDT.G/2009/PN.SoE
Statistik8236